
LPKNI (Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia / Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia) adalah organisasi swadaya masyarakat atau LPKSM yang berfokus melindungi hak-hak konsumen di Indonesia.
Status: Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Dasar Hukum: Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketua Umum: Kurniadi Hidayat, SH.
Situs Resmi: LPKNI dan LPKNI PUSAT.
Layanan Utama
- Pengaduan Konsumen: Menerima dan membantu menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
- Advokasi & Konsultasi Hukum: Memberikan bantuan hukum, mediasi, serta edukasi terkait masalah perbankan, pembiayaan, dan transaksi komersial.
- Edukasi: Meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban konsumen.
Kontak & Alamat
- Alamat Kantor Pusat: Jl. Raya Wapoga 2, Perum Ngujil Permai II, Bunulrejo - Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.
- WhatsApp Pengaduan: +62 812-5222-5484
- Jam Operasional: Senin – Jumat, 08:00 – 16:00 WIB
Jika Anda ingin mengadu atau berkonsultasi, beri tahu saya kendala atau masalah konsumen yang sedang Anda hadapi agar saya bisa jelaskan langkah-langkah pelaporannya.
