Sanksi Kode Etik Seorang Oknum Polri

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua LPK-RI Sebagai Pelapor sekaligus Saksi hadiri sidang Kode Etik Polri (KKEP) Didampingi Kuasa Hukumnya dalam Kasus dugaan Pemerasan oleh Oknum Anggota Polsek Jatiuwung, yang bertempat di Ruang Sidang Bidpropam Polda Metro Jaya, pada Kamis, (20/03/2025)

 

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Bopo Amsori SH, selaku Kuasa hukum dari Edward menyampaikan, “Tadi itu kita diminta sebagai Saksi terkait dengan saksi-saksi ada lima orang dari kepolisian tiga orang, satu pak Rahmat mantan kami terus penggantinya prapto dan imam sebagai terlapor atau terduga tersangka, Nah tadi itu pertanyaan ketua majelis hakim Apakah Yang dilaporkan ini melanggar kode etik? besok ada lagi pertanyaannya kepada tersangka Imam sampai nanti ada putusan,”Tuturnya.

Baca Juga :  Segenap Jajaran Pengurus Rt Rw 010 Perumahan Cluster Persada Jayanti Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H. 

 

Lebih lanjut Bopo Amsori mengatakan,”Harapan saya dari awal laporan polisi ini dilanjutkan sehingga kasus pencurian di pertanggungjawabkan minimal ganti rugi, Nah ini kan nggak ada malah di hentikan, jadi enggak jelas, akhirnya Pak Edward kehilangan gelang yang senilai sekian, enggak jelas balik apa enggak itu, Apalagi Terus ngasih duit lagi mangkanya kasus ini digelar karena ini termasuk pelanggaran kode itu profesi bukan nilainya 1 juta tapi caranya polisi dilarang menerima bentuk barang atau uang dari masyarakat,”Jelas Bopo Amsori.

Baca Juga :  Eris Risharyadi SE, Kepala Desa Carenang Kecamatan Cisoka Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah

 

 

Sementara itu Edward sebagai Pelapor yang juga sebagai Saksi menyampaikan, “Hari ini saya hadir pada sidang kode etik polri sebagai saksi korban atas laporan dumas yang sudah diterima dengan baik oleh pihak Mabes Polri dan lagi dalam proses dan dalam persidangan tadi kami ditanya tentang daripada kronologi dan bukti-bukti apakah transaksional yang sudah dilakukan oleh daripada oknum yang kami laporkan dan sampai sekarang ini kami akan menunggu daripada proses kelanjutan ke depan harapan saya oknum tersebut dildilakukan PTDH atau diberhentikan secara tidak hormat,”Pungkasnya.(HU/Red)

Berita Terkait

H. Bustomi Direktur Utama CV. Barokah Ucapkan Selamat Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW. 1447 H. 
Pelayanan Piket Konseling Subditrenakta Ditreskrimum di Polda Metro Jaya Menjadi Sorotan
H. Bustomi Tokoh Masyarakat Kresek Sekaligus Dirut CV. Barokah Ajak Masyarakat Sukseskan MTQ ke-56 Tingkat Kabupaten Tangerang  
Kang Deden Mulyadi (KDM) Aktivis Muda Asal Desa Sukatani Cisoka Ajak Masyarakat Sukseskan MTQ ke-56 Tingkat Kabupaten Tangerang  
Konsorsium Penyuntikan Gas Besubsidi Rumpin Kembali Buka Praktek Ilegal Nya
H. Rusjani Kepala Desa Kareo Kecamatan Jawilan Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru 2026.
Edward Ketua LPK-RI Dpd Provinsi Banten Ucapkan Selamat Tahun Baru 2026.
Owner PT. Timor Lintas Nusantara (TLN) Virgilio Da Cruz Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2026 Yang Penuh Makna.
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:40 WIB

H. Bustomi Direktur Utama CV. Barokah Ucapkan Selamat Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW. 1447 H. 

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:50 WIB

Pelayanan Piket Konseling Subditrenakta Ditreskrimum di Polda Metro Jaya Menjadi Sorotan

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:41 WIB

H. Bustomi Tokoh Masyarakat Kresek Sekaligus Dirut CV. Barokah Ajak Masyarakat Sukseskan MTQ ke-56 Tingkat Kabupaten Tangerang  

Selasa, 6 Januari 2026 - 10:40 WIB

Kang Deden Mulyadi (KDM) Aktivis Muda Asal Desa Sukatani Cisoka Ajak Masyarakat Sukseskan MTQ ke-56 Tingkat Kabupaten Tangerang  

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:25 WIB

Konsorsium Penyuntikan Gas Besubsidi Rumpin Kembali Buka Praktek Ilegal Nya

Berita Terbaru

Ketua APDESI Kecamatan Cikande

Dayari Ketua APDESI Kecamatan Cikande Hadiri Pelepasan Kapolres Serang 

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:15 WIB