Tangerang – Pembangunan Saluran Irigasi Tersier Sederhana yang bersumber dari APBDes Tahun 2025 di Kampung Nyompok Pasir, Rt 016/005, Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan tajam dari warga dan Aktivis Kabupaten Tangerang, Proyek ini diduga dikerjakan asal-asalan demi keuntungan, yang berpotensi merugikan negara. Selasa, (13/05/2025)
Pekerjaan yang sedang dilaksanakan tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp 77.702.000 Volume 100 M. (Kn.Kr) Sumber Dana (PBH)
Namun, hasil pekerjaan di lapangan memunculkan kekecewaan warga, dan para Aktivis, terutama terkait pemasangan Saluran Irigasi Tersier yang tidak sesuai dengan prosedur teknis yang benar.
Menurut salah satu Aktivis Kabupaten Tangerang, Mulyani menyampaikan, bahwa pemasangan Pembangunan Saluran Irigasi Tersier seharusnya diawali dengan penggalian tanah terlebih dahulu, kemudian diikuti dengan peletakan batu yang dilapisi adukan semen secara bertahap. Proses ini penting untuk memastikan fondasi yang kuat sehingga dapat menahan derasnya aliran air, terutama saat terjadi banjir,”Ucapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Mulyani menambahkan, Di lapangan, proyek tersebut terlihat asal-asalan. Tidak ada penggalian yang memadai, dan batu-batu langsung dipasang tanpa fondasi yang kuat, yang menyebabkan struktur Pembangunan Saluran Irigasi Tersier tersebut menjadi tidak stabil dan berisiko rusak dalam waktu singkat. Di khawatir hal ini akan mengurangi umur teknis bangunan dan menyebabkan kerugian jangka panjang bagi desa.
“Pemasangan batu seharusnya mengikuti prosedur yang benar. Jika tidak, saat musim hujan tiba, bangunan ini tidak akan mampu menahan derasnya air. Ini tentu sangat merugikan negara,” ungkap Mulyani.
Sementara itu, Eris, Kepala Desa Carenang saat di konfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp, tidak merespon sama sekali.
Pengelolaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan standar, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 1 angka 10, serta berbagai peraturan terkait lainnya, menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan anggaran. Pemerintah Kabupaten Tangerang seharusnya mengawasi secara ketat agar Dana Desa digunakan secara transparan dan tepat sasaran, sehingga pembangunan di desa bisa berjalan dengan baik.(HU/Red)