Tangerang _ Polemik penggunaan Dana Desa di Desa Pangkat, Kabupaten Tangerang kembali mencuat setelah Kepala Desa Pangkat memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban atas surat klarifikasi yang sebelumnya dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan dan Kebijakan Republik Indonesia (LPK RI).
Ketua LPK RI, Edward, menyayangkan sikap Kepala Desa Pangkat yang tidak menanggapi surat pertama yang sudah dikirimkan secara resmi. Menurut Edward, hal itu menunjukkan sikap tidak transparan dalam mengelola dana desa yang seharusnya menjadi hak publik untuk diketahui.
“Surat pertama sudah kami layangkan, bahkan kami tembuskan juga kepada Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang sebagai bentuk keterbukaan informasi bahwa kami menjalankan fungsi pengawasan sebagai salah satu elemen masyarakat. Namun sampai saat ini tidak ada tanggapan dari Kepala Desa Pangkat,” tegas Edward.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Edward menegaskan bahwa pihaknya kembali melayangkan surat kedua kepada Kepala Desa Pangkat dengan harapan ada itikad baik untuk memberikan klarifikasi. Ia menekankan, apabila surat kedua ini juga kembali diabaikan, maka LPK RI akan melakukan upaya hukum sesuai tugas dan fungsi kami dan juga sebagai masyarakat setempat.
“Jika surat kedua ini juga tidak ditanggapi, kami akan langsung membuat laporan resmi ke Kejari Kabupaten Tangerang agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Edward.
LPK RI menilai, sikap tertutup aparat desa dalam hal pengelolaan dana desa justru dapat menimbulkan kecurigaan publik. Oleh karena itu, Edward menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Red)