
Jakarta,- Pada hari ini Jumat, 9 Januari 2026 Edwar Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Membuat Laporan Resmi pada Mabes Polri. Bersurat kepada Kapolri dan Kadiv. Propam Polri terkait dugaan tidak Prefisionalnya dalam pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh Oknum Anggota Piket Konseling Subditrenakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menindaklanjuti Laporan Masyarakat.(9/1/2026)
Edwar LPK-RI dalam hal ini menjelaskan kepada awak media,Pada hari Kamis, 8 Januari 2026 mendatangi Polda Metro Jaya Piket Konseling Subditrenakta Ditreskrimum untuk membuat Laporan Polisi terkait Peristiwa yang telah dialaminya yaitu Pengancaman dan Pemaksaan terhadap dirinya untuk membuat Laporan Polisi terhadap seseorang berinisial RC/Cr yang tanpa ada dasar hukum yang jelas oleh Oknum Anggota Polsek Kalideres,Polres Metro Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Saya sangat kecewa atas pelayanan dari Oknum inisial Aipda. RR Piket Konseling Subditrenakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menolak atau menerima Laporan Polisi dari masyarakat.” ujar Edwar
Lebih lanjut Edwar LPK-RI Menjelaskan,” Saya bukan tanpa alasan Melaporkan Oknum Piket Konseling Subditrenakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Mabes Polri (Kapolri dan Kadiv.Propam) karena sudah saya duga dengan tidak adanya ke- Prefisionalan dari Oknum Piket berinisial Aipda.RR dalam melayani Laporan Masyarakat,”imbuh Edwar
Hanya sekedar untuk diketahui Dasar Hukum Peran Serta Masyarakat dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di atur dalam pasal 6 dan pasal 102 ayat 1(Undang Undang nomor 20 Tahun 2025) yaitu :
Pasal 6 Menyatakan bahwa,” Setiap orang yang mengalami,melihat,mendengar,dan/atau mengetahui terjadinya suatu tindak pidana berhak melaporkan hal tersebut penyelidik dan/atau penyidik,baik secara tertulis maupun lisan.”
Pasal 102 ayat (1) dalam hal ini mewajibkan penyelidik untuk segera melakukan tindakan penyelidikan jika mengetahui,menerima laporan,atau pengaduan masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana.








