Edwar LPK-RI Resmi Melaporkan Oknum Piket Konseling Subditrenakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Pada Mabes Polri

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,- Pada hari ini Jumat, 9 Januari 2026 Edwar Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Membuat Laporan Resmi pada Mabes Polri. Bersurat kepada Kapolri dan Kadiv. Propam Polri terkait dugaan tidak Prefisionalnya dalam pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh Oknum Anggota Piket Konseling Subditrenakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menindaklanjuti Laporan Masyarakat.(9/1/2026)

Edwar LPK-RI dalam hal ini menjelaskan kepada awak media,Pada hari Kamis, 8 Januari 2026 mendatangi Polda Metro Jaya Piket Konseling Subditrenakta Ditreskrimum untuk membuat Laporan Polisi terkait Peristiwa yang telah dialaminya yaitu Pengancaman dan Pemaksaan terhadap dirinya untuk membuat Laporan Polisi terhadap seseorang berinisial RC/Cr yang tanpa ada dasar hukum yang jelas oleh Oknum Anggota Polsek Kalideres,Polres Metro Jakarta Barat.

” Saya sangat kecewa atas pelayanan dari Oknum inisial Aipda. RR Piket Konseling Subditrenakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menolak atau menerima Laporan Polisi dari masyarakat.” ujar Edwar

Lebih lanjut Edwar LPK-RI Menjelaskan,” Saya bukan tanpa alasan Melaporkan Oknum Piket Konseling Subditrenakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Mabes Polri (Kapolri dan Kadiv.Propam) karena sudah saya duga dengan tidak adanya ke- Prefisionalan dari Oknum Piket berinisial Aipda.RR dalam melayani Laporan Masyarakat,”imbuh Edwar

Baca Juga :  Pelayanan Piket Konseling Subditrenakta Ditreskrimum di Polda Metro Jaya Menjadi Sorotan

Hanya sekedar untuk diketahui Dasar Hukum Peran Serta Masyarakat dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di atur dalam pasal 6 dan pasal 102 ayat 1(Undang Undang nomor 20 Tahun 2025) yaitu :

Pasal 6 Menyatakan bahwa,” Setiap orang yang mengalami,melihat,mendengar,dan/atau mengetahui terjadinya suatu tindak pidana berhak melaporkan hal tersebut penyelidik dan/atau penyidik,baik secara tertulis maupun lisan.”

Pasal 102 ayat (1) dalam hal ini mewajibkan penyelidik untuk segera melakukan tindakan penyelidikan jika mengetahui,menerima laporan,atau pengaduan masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana.

Berita Terkait

Pelayanan Piket Konseling Subditrenakta Ditreskrimum di Polda Metro Jaya Menjadi Sorotan
Dugaan Rekayasa Polsek Kalideres,Polres Metro Jakarta Barat Perkara Tindak Pidana
Duta Besar Rusia Kunjungi Fasilitas BNN RI di Lido : Perkuat Kerjasama Penanggulangan Narkoba
Ahmad Saeful Rochman M. Pd Ketua Pc Pergunu Serang dan Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional (HSN) 2025
Mahmudi Widayat Ketua Serikat FSBKU PT PWI 2 Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional (HSN) 2025
Jadikan Momentum Hari Jadi ke-393, Kabupaten Tangerang Untuk Bersyukur, Berkarya, dan Berdaya 
H. Retno Juarno SH Ketua Katar Kecamatan Sukamulya Dan Jajaran Mengucapkan Selamat HUT Kabupaten Tangerang ke-393
H Rusjani Kepala Desa Kareo Kecamatan Jawilan Ucapkan Selamat HUT TNI ke-80 Tahun
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:03 WIB

Edwar LPK-RI Resmi Melaporkan Oknum Piket Konseling Subditrenakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Pada Mabes Polri

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:50 WIB

Pelayanan Piket Konseling Subditrenakta Ditreskrimum di Polda Metro Jaya Menjadi Sorotan

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:41 WIB

Dugaan Rekayasa Polsek Kalideres,Polres Metro Jakarta Barat Perkara Tindak Pidana

Jumat, 14 November 2025 - 20:12 WIB

Duta Besar Rusia Kunjungi Fasilitas BNN RI di Lido : Perkuat Kerjasama Penanggulangan Narkoba

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Ahmad Saeful Rochman M. Pd Ketua Pc Pergunu Serang dan Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional (HSN) 2025

Berita Terbaru

Ketua APDESI Kecamatan Cikande

Dayari Ketua APDESI Kecamatan Cikande Hadiri Pelepasan Kapolres Serang 

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:15 WIB