Diduga SPBU 34- 15703 Jayanti Kerjasama Dengan Mafia BBM Bersubsidi Pertalite Rugikan Masyarakat dan Negara

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Tangerang – Maraknya para mafia BBM mengeruk keuntungan dari pembelian BBM jenis Pertalite bersubsidi diberbagai wilayah indonesia sudah sampai taraf yang memprihatinkan, pasalnya sudah berulang kali diperingatkan namun tidak ada efek jera, kejadian tersebut terjadi di SPBU 34 -15703 Jayanti Jln. Raya Serang Jayanti, – Tangerang, Banten, Indonesia 15610, Kamis, (24/07/2025)

Saat itu sekira pukul 00:20 Wib tengah malam, tim media mendapati sebuah minibus berwarna Putih dengan nopol A. 1383 EF berisikan BBM Pertalite di beberapa galon Le mineral berukuran 15 Liter.

Mulyani Ketua Pokja Gabungan Jayanti menyampaikan, Praktik ilegal yang diduga sudah bekerjasama dengan pihak SPBU 34-15703 Jayanti, pasalnya operator maupun penanggung jawab lapangan dalam hal ini setingkat Supervisor maupun Manager sebetulnya sudah paham tata cara pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite dan Solar bersubsidi hanya diperuntukan untuk masyarakat yang berhak menerima.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Tetapi praktek dilapangannya jauh dari seperti itu, bahkan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi ini malah dibuat ladang bisnis bagi para mafia pertalite. Demi mengeruk keuntungan pribadi mereka mengambil dari selisih harga untuk dijual kepada para pengelola industri dengan harga yang lebih tinggi,”Ucap Mulyani.

“Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Cisoka, Polresta Tangerang terlebih Polda Banten segera menelusuri dugaan praktik ilegal semacam ini agar tidak merugikan masyarakat yang benar membutuhkan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi dan sudah merugikan Negara.,”Jelasnya.

Lebih lanjut munyani mengatakan, “Kami juga mendesak agar aktifitas ilegal ini bisa di berantas di wilayah Kabupaten Tangerang dan sekitarnya, karena praktik ilegal ini telah melanggar Undang-undang yang diatur dalam penyalahgunaan BBM subsidi yaitu Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi adalah: Penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar).

Dasar Hukum dan Jeratan Pasal Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain, Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Praktik mafia BBM tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak atas subsidi namun juga merugikan keuangan negara.

Diperlukan tindakan tegas untuk memberantas jaringan ini demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

(Heru/Red)

Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:40 WIB

Diduga SPBU 34- 15703 Jayanti Kerjasama Dengan Mafia BBM Bersubsidi Pertalite Rugikan Masyarakat dan Negara

Berita Terbaru