Tasikmalaya, Jawa Barat – Skandal mafia solar di Jawa Barat semakin memanas! A.E, yang diduga sebagai koordinator lapangan (korlap) kepercayaan bos mafia solar, dikabarkan mengancam pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Provinsi Banten setelah dirinya dipecat dari jaringan kartel ilegal tersebut.
Ketua LPK-RI DPD Banten, Edward, mengungkapkan bahwa ancaman tersebut dikirimkan melalui pesan WhatsApp setelah AE kehilangan posisinya sebagai korlap. Pemecatan itu terjadi setelah LPK-RI berperan dalam pengamanan dua mobil pengangkut solar subsidi ilegal di lokasi berbeda—pertama di wilayah hukum Polsek Cicalengka dan kedua di Polsek Mangkubumi, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polresta Tasikmalaya.
Dugaan Perlindungan Oknum Polri
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang lebih mengejutkan, jaringan mafia solar ini diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat kepolisian. Beberapa pihak disebut secara aktif melindungi bisnis ilegal yang dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial H. Opay. Praktik ini dinilai merugikan masyarakat dan negara karena penyalahgunaan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil.
Menanggapi ancaman yang diterima, Edward memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. LPK-RI DPD Banten berencana melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang dan akan menempuh jalur hukum demi menegakkan keadilan.
LPK-RI Akan Laporkan ke Mabes Polri
Tak hanya itu, LPK-RI juga akan melaporkan adanya dugaan provokasi, ancaman, serta penyebaran informasi yang mengarah pada isu SARA oleh pihak-pihak tertentu untuk menghambat upaya pemberantasan mafia solar.
Sebagai langkah konkret, pada Senin, 30 September 2024, LPK-RI pusat akan mendatangi Mabes Polri, termasuk Kadiv Propam, Kawasidik, dan Itwasum, untuk mendesak tindakan tegas terhadap para pelaku mafia solar serta oknum aparat yang terlibat.
Akankah kasus ini membuka kedok jaringan mafia solar yang selama ini kebal hukum? Publik menanti keberanian aparat dalam menindak tegas pelaku usaha ilegal dan korupsi yang merugikan negara!. (Red)
Penulis : Redaksi