Tangerang — Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diduga terlibat dalam penjualan solar subsidi kepada jaringan mafia migas. Salah satunya di SPBU 34.157.04, Bugel, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin, (09/06/2025)
Edward, Ketua LPK-RI Dpd Provinsi Banten menyampaikan, Modus yang digunakan para pelaku melibatkan pembelian solar subsidi dalam jumlah besar menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Solar tersebut kemudian dijual kembali ke industri dengan harga non-subsidi, menghasilkan keuntungan berlipat bagi pelaku.
Adanya dugaan keterlibatan oknum SPBU 34.157.04, Bugel, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang bekerja sama dengan mafia migas. Dalam kasus yang sedang diselidiki, aparat menemukan adanya aliran dana mencurigakan antara pihak pengelola SPBU dan sejumlah perusahaan transportasi yang tidak terdaftar sebagai pengguna solar subsidi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Edward mengatakan, Hal tersebut tentu berpotensi merugian negara akibat praktik ini mencapai miliaran rupiah setiap bulannya. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pun menyatakan akan memperketat sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Hingga mengawasi SPBU berkode 34 untuk tidak melakukan praktik nakal.
Menurut pandangan daripada ketua LPK-RI Dpd Provinsi Banten, Edward, “kalau permasalahan ini sudah bergulir beberapa bulan dan LPK-RI Dpd Provinsi Banten sudah konfirmasi ke kasat reskrim Polresta Tangerang Tigaraksa tapi tidak ada tanggapan sampai hari ini, jadi secara tidak langsung memang sudah ada pembiaran di sini,dan itu bisa di pertanggungjawabkan sesuai bukti bukti data via wa dengan Kasat Reskrim Polresta Tangerang Tigaraksa,”Jelas Edward.
LPK-RI Dpd Provinsi Banten juga membuka pintu menerima pengaduan keluhan rekan-rekan baik dari rekan media maupun LSM Bila memang harus diperlukan kita akan secara Berdumas dan bukan tidak mungkin kami akan menembuskan ke Komisi Tiga dan Komisi 7 agar permasalahan ini tidak mandul,”Pungkasnya. (Red)