
TANGERANG, — Ratusan Butir Pil Eximer dan Tramadol diamankan dari seorang pria berinisial Reza Alias RA yang terpaksa harus berurusan dengan Unit Satreskrim Polsek Teluk Naga,Polresta Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya lantaran kedapatan menjadi pengedar obat obatan daftar G(Exymer dan Tramadol) dengan Modus Cash On Delivery.(22/11/2025)
Pelaku diduga melakukan pelanggaran tindak pidana, setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 dan atau 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Diduga tersangka RA diamakan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI)dan Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) Provinsi Banten ke Polsek Teluk Naga,Polresta Metro Tangerang Kota di Kampung Melayu,Kecamatan Teluk Naga Kota Tangerang,Jumat, 21 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan tersangka setelah ditindaklanjuti Polisi di Mako Polsek Teluk Naga,Polresta Metro Tangerang Kota barang bukti obat-obatan terlarang jenis Tramadol sebanyak 249 butir siap edar dan 208 butir obat Exymer warna kuning siap edar, serta uang Rp. 416.000 dari hasil penjualan dari siang hari Jumat, 21 November 2025 sampai dengan sore Hari dan 1 (Satu Unit)Unit Handphone Oppo 3 X
“Informasi didapat dari Masyarakat bahwa adanya penjualan Obat jenis tramadol dan eximer yang dilakukan dengan Modus COD di Wilayah Hukum Polsek Teluk Naga”ungkap Edwar
“Ketika sedang melintas Kami melihat /menemukan penjual obat dengan modus COD sedang bertransaksi dengan seorang pembeli yang menggunakan motor mio warna putih kami langsung menghentikan kendaraan untuk menghampiri penjual obat jenis Tramadol dan eximer modus COD yang sedang bertransaksi dengan pembelinya.
Pemotor mio putih langsung tancap gas melarikan diri setelah kami melakukan intrograsi dan konfirmasi terhadap diduga pelaku penjual obat modus COD mengakui bernama inisial Reza dan ketika ditanya disimpan di mana obat obatan yang dijualnya,diduga pelaku inisial R menunjukan Barang Bukti yang di simpan di dalam Jok Motornya.” Ujar Edwar
Tak bisa mengelak, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperjual-belikan disekitar wilayah Teluk Naga dan sekitarnya secara COD Kepada langganannya melalui Handphone Merek Oppo 3 X sebagai alat komunikasi.
Ditempat yang sama Agus Jefri Hunter Menjelaskan,”Untuk diduga pelaku inisial RA berikut barang bukti sudah kami amankan dan serahkan ke Polsek Teluk Naga,Polresta Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Agus
Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas keakar-akarnya jangan ada pembiaran atau main mata,tidak ada ruang bagi perusak generasi penerus bangsa, ini negara hukum bukan negara bebas untuk perdagangan obat – obatan keras tanpa resep doktor telah di atur dalam Undang Undang kesehatan jelas perbuatan melanggar hukum siapapun pelakunya harus ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.”tandas Edwar
Saya terutama selaku Ketua DPD LPK-RI Provinsi Banten akan mengawal terus antisipasi mengenai penyimpangan atau opini opini beredar pencitraan dari Polsek Teluk Naga,Polresta Metro Tangerang Kota,Polda Metro Jaya yang seolah – olah yang menyikapi.Sedangkan yang terjadi sebenarnya yang menyikapi terkait yang mengamankan diduga pelaku adalah dari rekan rekan media, LSM dan berkat Laporan Informasi Masyarakat.
Yang sangat disesalkan oleh Edwar selaku Ketua DPD LPK-RI,terhadap terduga Polsek Teluk Naga terkait terduga Pelaku Penjual Obat Keras Golongan G yang telah diamankan seolah – olah hasil Kinerja Profesional Polsek Teluk Naga.








