Jakarta – Ketua LPK-RI Sebagai Pelapor sekaligus Saksi hadiri sidang Kode Etik Polri (KKEP) Didampingi Kuasa Hukumnya dalam Kasus dugaan Pemerasan oleh Oknum Anggota Polsek Jatiuwung, yang bertempat di Ruang Sidang Bidpropam Polda Metro Jaya, pada Kamis, (20/03/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bopo Amsori SH, selaku Kuasa hukum dari Edward menyampaikan, “Tadi itu kita diminta sebagai Saksi terkait dengan saksi-saksi ada lima orang dari kepolisian tiga orang, satu pak Rahmat mantan kami terus penggantinya prapto dan imam sebagai terlapor atau terduga tersangka, Nah tadi itu pertanyaan ketua majelis hakim Apakah Yang dilaporkan ini melanggar kode etik? besok ada lagi pertanyaannya kepada tersangka Imam sampai nanti ada putusan,”Tuturnya.
Lebih lanjut Bopo Amsori mengatakan,”Harapan saya dari awal laporan polisi ini dilanjutkan sehingga kasus pencurian di pertanggungjawabkan minimal ganti rugi, Nah ini kan nggak ada malah di hentikan, jadi enggak jelas, akhirnya Pak Edward kehilangan gelang yang senilai sekian, enggak jelas balik apa enggak itu, Apalagi Terus ngasih duit lagi mangkanya kasus ini digelar karena ini termasuk pelanggaran kode itu profesi bukan nilainya 1 juta tapi caranya polisi dilarang menerima bentuk barang atau uang dari masyarakat,”Jelas Bopo Amsori.
Sementara itu Edward sebagai Pelapor yang juga sebagai Saksi menyampaikan, “Hari ini saya hadir pada sidang kode etik polri sebagai saksi korban atas laporan dumas yang sudah diterima dengan baik oleh pihak Mabes Polri dan lagi dalam proses dan dalam persidangan tadi kami ditanya tentang daripada kronologi dan bukti-bukti apakah transaksional yang sudah dilakukan oleh daripada oknum yang kami laporkan dan sampai sekarang ini kami akan menunggu daripada proses kelanjutan ke depan harapan saya oknum tersebut dildilakukan PTDH atau diberhentikan secara tidak hormat,”Pungkasnya.(HU/Red)