Sanksi Kode Etik Seorang Oknum Polri

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua LPK-RI Sebagai Pelapor sekaligus Saksi hadiri sidang Kode Etik Polri (KKEP) Didampingi Kuasa Hukumnya dalam Kasus dugaan Pemerasan oleh Oknum Anggota Polsek Jatiuwung, yang bertempat di Ruang Sidang Bidpropam Polda Metro Jaya, pada Kamis, (20/03/2025)

 

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Bopo Amsori SH, selaku Kuasa hukum dari Edward menyampaikan, “Tadi itu kita diminta sebagai Saksi terkait dengan saksi-saksi ada lima orang dari kepolisian tiga orang, satu pak Rahmat mantan kami terus penggantinya prapto dan imam sebagai terlapor atau terduga tersangka, Nah tadi itu pertanyaan ketua majelis hakim Apakah Yang dilaporkan ini melanggar kode etik? besok ada lagi pertanyaannya kepada tersangka Imam sampai nanti ada putusan,”Tuturnya.

Baca Juga :  BPKB Motor Milik Komariah Warga Kampung Gandasari Rt 010/004 Desa Jayanti Kecamatan Jayanti Hilang 

 

Lebih lanjut Bopo Amsori mengatakan,”Harapan saya dari awal laporan polisi ini dilanjutkan sehingga kasus pencurian di pertanggungjawabkan minimal ganti rugi, Nah ini kan nggak ada malah di hentikan, jadi enggak jelas, akhirnya Pak Edward kehilangan gelang yang senilai sekian, enggak jelas balik apa enggak itu, Apalagi Terus ngasih duit lagi mangkanya kasus ini digelar karena ini termasuk pelanggaran kode itu profesi bukan nilainya 1 juta tapi caranya polisi dilarang menerima bentuk barang atau uang dari masyarakat,”Jelas Bopo Amsori.

Baca Juga :  Bahrul ulum Aktivis Kabupaten Tangerang Akan Laporkan PT. TTJM ke DLH, DTRB dan Disnaker Kabupaten Tangerang

 

 

Sementara itu Edward sebagai Pelapor yang juga sebagai Saksi menyampaikan, “Hari ini saya hadir pada sidang kode etik polri sebagai saksi korban atas laporan dumas yang sudah diterima dengan baik oleh pihak Mabes Polri dan lagi dalam proses dan dalam persidangan tadi kami ditanya tentang daripada kronologi dan bukti-bukti apakah transaksional yang sudah dilakukan oleh daripada oknum yang kami laporkan dan sampai sekarang ini kami akan menunggu daripada proses kelanjutan ke depan harapan saya oknum tersebut dildilakukan PTDH atau diberhentikan secara tidak hormat,”Pungkasnya.(HU/Red)

Berita Terkait

Virgilio Da Cruz Owner PT. Timor Lintas Nusantara (TLN) Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79 “Polri Untuk Masyarakat”
H. Rebo Muhidin SH, Tokoh Masyarakat Jayanti dan Keluarga Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Momentum Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Ketua LPK-RI Dpd Provinsi Banten Berbagi Nasi Kotak di Jum’at Berkah
Eris Risharyadi SE, Kepala Desa Carenang Kecamatan Cisoka Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah
Dayari Kepala Desa Cikande Permai dan Jajaran Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah
KBO Satresnarkoba Polres Serang IPDA H. Edi Ms, Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Banten Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah.
Sambut Tahun Baru 1447 H,/2025 M DKM Masjid Baitul Mutaqin Perumahan Cluster Persada Jayanti Adakan Berbagai Lomba Islami
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:52 WIB

Virgilio Da Cruz Owner PT. Timor Lintas Nusantara (TLN) Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79 “Polri Untuk Masyarakat”

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:20 WIB

H. Rebo Muhidin SH, Tokoh Masyarakat Jayanti dan Keluarga Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:44 WIB

Momentum Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Ketua LPK-RI Dpd Provinsi Banten Berbagi Nasi Kotak di Jum’at Berkah

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:36 WIB

Eris Risharyadi SE, Kepala Desa Carenang Kecamatan Cisoka Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:44 WIB

Dayari Kepala Desa Cikande Permai dan Jajaran Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah

Berita Terbaru